Jumat, 12 Juli 2013

PENAWARAN JASA HUKUM



Contact Person : 085319181914 / (021) 99730856
TWITTER : @KonsultanHukumA
FACEBOOK : Susanto Adelia Nugraha
EMAIL : susantogss@gmail.com

Tangerang, ……………………


No                   : ……………..
Lampiran       : Proposal
Perihal           : Penawaran Jasa Hukum


Kepada Yth :
Direktur PT ………………..

Di Tempat.


Dengan hormat,

IRFAN, SUSANTO & REKAN adalah Firma Hukum yang didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa professional hukum, yang memaksimalkan pemberian jasa dengan standar professional yang tinggi. Dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta dilandasi dengan penegakkan etika profesi maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi klien.
Dengan ini kami menawarkan kerjasama di bidang jasa professional hukum, dengan cara menjadi mitra atau klien tetap kami, yang akan memposisikan kami menjadi “in house lawyer” bagi perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Sebagai “in house lawyer”, maka kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari klien dan menempatkan klien sebagai partners yang harus dilindungi penuh serta professional secara hukum. Dengan menjadi mitra atau klien tetap maka kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service). Seperti kita ketahui, kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika kita telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih penting adalah mengantisipasi permasalahan yang berpotensi timbul dikemudian hari, mengingat penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Menjadi mitra atau klien tetap IRFAN, SUSANTO & REKAN berarti memberi kepercayaan, yang mengharuskan IRFAN, SUSANTO & REKAN memelihara reputasi disertai standar pelayanan professional yang bertujuan memberikan hasil terbaik bagi klien. IRFAN, SUSANTO & REKAN memegang teguh dan memahami serta mengerti akan kepentingan bisnis klien dan bekerja sama dengan klien guna mencapai tujuan yang diinginkan. Tujuan IRFAN, SUSANTO & REKAN adalah membangun hubungan jangka panjang dengan klien dengan cara memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tinggi yang efektif dan efisien bagi klien.
Partners dan lawyers IRFAN, SUSANTO & REKAN secara khusus memiliki kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memberikan jasa professional hukum dalam menjawab kebutuhan klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang ada, sehingga akan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang dipercayakan klien.
BIAYA PELAYANAN
IRFAN, SUSANTO & REKAN menyediakan jasa pelayanan hukum bagi mitra atau klien tetap dalam bidang :
v  Proses beracara di pengadilan (litigation) dan diluar pengadilan (non-litigation).
v  Semua penyelesaian perkara-perkara pidana, perdata dan niaga.
v  Permasalahan hukum perusahaan
v  Permasalahan tagihan/kredit macet
v  Permasalahan hukum yang beraspek politis
v  Permasalahan Perburuhan/Industrial
v  Perbankan dan Keuangan.
v  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Prosedur untuk menjadi mitra atau klien tetap IRFAN, SUSANTO & REKAN adalah dengan cara menjalin kontrak kerjasama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau setidak-tidaknya 6 (bulan), dengan biaya sebesar Rp. ……..,- (………………………. rupiah) tiap bulan. Dalam hal penggunaan jasa hukum secara tetap, klien berhak menerima pelayanan jasa hukum secara bulanan untuk waktu tertentu dan dengan biaya yang tetap. Dengan menjadi mitra atau klien tetap maka klien akan memperoleh fasilitas : Konsultasi hukum atas semua permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien, termasuk permasalahan internal perusahaan.

Apabila terjadi sengketa/permasalahan hukum dengan pihak ketiga (baik perdata maupun pidana) maka biaya penggunaan jasa profesional IRFAN, SUSANTO & REKAN didasarkan kepada proses hukum yang harus dilalui serta kompleksitas dari permasalahan hukum yang ada. Dalam hal ini, mitra atau klien tetap dibebaskan dari lawyer fee dan hanya akan dibebani success fee serta biaya transportasi sebesar Rp. ………… (…………… rupiah) untuk dalam kota dan Rp. ………….,- (………….. rupiah) untuk luar kota (ditambah biaya akomodasi jika ada). Dalam keadaan normal, biaya jasa professional IRFAN, SUSANTO & REKAN juga memperhitungkan pengeluaran-pengeluaran seperti : sambungan telepon jarak jauh, facsimile, photocopy, biaya kurir dan perjalanan serta pengeluaran pihak ketiga yang akan dibebankan kepada klien.

Apabila ada hal-hal yang perlu dimintakan penjelasan lebih lanjut, maka kami bersedia untuk hadir di Kantor Bapak/Ibu.

Demikian disampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tangerang, ……………………….
Hormat kami                                                                        Menyetujui
“IRFAN, SUSANTO & REKAN”




SUSANTO, S.H., M.M.                                                      -----------------------------------






A.    LATAR BELAKANG

Era Globalisasi telah memacu pesat perkembangan dalam segala aspek kehidupan. Kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal).

Aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya.

Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya.

Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan perlu memiliki tenanga hukum profesional yang akan melindungi dalam setiap gerak langkah usahanya menuju sukses dan kemajuan. Yang mana dalam setiap gerak usaha tersebut tidak akan terlepas dari kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan hukum, baik dari hal yang bersifat rutin, seperti pembuatan kontrak atau perjanjian-perjanjian, pengurus dokumen yang ada kaitannya dengan pihak perusahaan lain, instansi pemerintah serta konsultasi-konsultasi hukum dalam mengambil langkah kebijakan untuk perusahaan, maupun sampai pada permasalahn sulit yang sewaktu-waktu dapat menjadi klaim, sengketa, penuntutan ganti rugi, pemutusan hubungan kerja dan masih banyak hal lainnya.

Deretan fakta dan persoalan diatas memperlihatkan bahwa sangatlah penting untuk setiap perusahaan mempunyai ”Tim Hukum” yang berpengalaman untuk membantu mengawal dan mengadvokasi secara hukum serta melakukan upaya preventif lainnya dalam proses pelaksanaan bisnis perusahaan.

B.     HAK DAN KEWAJIBAN

Bahwa pihak kami berkewajiban memberikan jasa advokasi, konsultasi dan bantuan hukum berkala baik secara lisan maupun tertulis. Sedangkan pihak Perusahaan berkewajiban membayar jasa advokasi, konsultasi dan bantuan hukum yang kami diberikan sesuai kesepakatan.

C.    RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.      Penandatanganan Surat Kuasa Khusus menurut tujuan dan kegunaannya.
2.      Mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi kepada klien dalam penanganan perkara di luar pengadilan.
3.      Melakukan pemeriksaan dan analisa hukum secara menyeluruh terhadap dokumen hukum serta melaksanakan verifikasi data sehubungan dengan perkara.
4.      Mengadakan pembahasan dan strategi penanganan perkara serta membuat dan mengajukan anggaran dana operasional penanganan perkara.
5.      Melakukan Uji Tuntas dari Segi Hukum (Legal Due Diligent) dan membuat Pendapat Hukum (Legal Opinion) atas perkara.
6.      Melakukan upaya-upaya hukum secara maksimal menurut hukum yang berlaku antara lain : korespondensi tertulis, bertindak sebagai fasilitator / player on intensif meeting appoinment dengan pihak lawan, stressing management, mediasi, arbitrasi, konsiliasi, lain-lain secara kasuistis menurut skala prioritas yang diperlukan.
7.      Memberikan konsultasi di bidang Hukum Perikatan, termasuk dalam penyusunan (legal drafting) maupun penelaahan suatu kontrak yang berorientasi pada pemenuhan kepentingan klien, memastikan kontrak tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk me-review serta menganalisa dampak- hukum yang mungkin terjadi atas suatu perikatan dengan pihak lain.
8.      Memberikan layanan pengurusan dan pengkajian dokumen yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan sehari-hari, agar perusahaan menjalankan kegiatannya sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.      Memberikan laporan pertanggungjawaban seluruh aktifitas pekerjaan yang telah ditangani, termasuk setelah proses non litigasi selesai atau langkah penanganan perkara selanjutnya jika proses non litigasi tidak berhasil diupayakan.

D.    FEE JASA KONSULTASI HUKUM
Prosedur untuk menjadi mitra atau klien tetap IRFAN, SUSANTO & REKAN adalah dengan cara menjalin kontrak kerjasama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau setidak-tidaknya 6 (bulan), dengan biaya sebesar Rp. ……………….,- (…………….. rupiah) tiap bulan..


E.     LAIN-LAIN
Bahwa keuntungan lain yang akan didapatkan Klien di antaranya sebagai berikut:
1.         Mendapatkan prioritas utama penanganan perkara, sepanjang tidak ditentukan oleh sebab lain.
2.         Dapat segera mengantisipasi secara cepat dan tepat kemungkinan-kemungkinan terburuk dalam penanganan perkara secara Litigasi.
3.         Mempermudah kordinasi dan pemahaman segala kondisi dan keberadaan klien dalam menghadapi permasalahannya.

F.      PENUTUP
Demikian usulan ini kami  sampaikan dengan pertimbangan  matang dan didasarkan pada pengalaman-pengalaman yang terjadi di lapangan, namun demikian jika Bapak mempunyai kebijaksanaan dan pendapat lain kami akan dengan senang hati untuk membicarakan/memusyawarahkannya.












COMPANY PROFILE
”IRFAN, SUSANTO & REKAN”

I.         PENDIRIAN
a.      IRFAN, SUSANTO & REKAN berdiri sejak Januari 2005, namun secara resmi disahkan berdasarkan Akte No.61, tanggal 30 – 04 – 2011, di hadapan WINDA WITARA, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia.

b.      Domisili hukum Kantor.
Berdasarkan Surat Keterangan Usaha No. 500/149-EKBANG/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, IRFAN, SUSANTO & REKAN berkantor Lt.2, Gedung Lingga Darma, Jl. Anggrek, No. 127, RT. 004/002, Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, Banten, Indonesia. (Ph. 0853.1918.1914, 021.99730856)

c.       Nomor Pokok Wajib Pajak
Berdasarkan Surat Keterangan Kantor Pelayanan Pajak NPWP IRFAN, SUSANTO & REKAN adalah 31.349.171.4-416.000

II.      KEPEMILIKAN & KEPENGURUSAN
Pengurus,        Managing Partner    : Susanto, S.H.,M.M.
Partner                       : Irfan Rifa’i, S.H.
  Ema Farida, S.H.
  Hananta Yudha, S.H., M.H.Adv.
  Sandy Hardianto, S.H.


III.      BERGERAK DI BIDANG JASA HUKUM
Konsultan seluruh bidang hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Niaga, Perusahaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual/HAKI, Perbankan, Agama) secara litigasi maupun non litigasi.

IV.   TENAGA AHLI & PARTNER
a.      Tenaga ahli:
1.      IRFAN RIFA’I, S.H.
2.      SUSANTO, S.H.

b.     Partner:
1.      Ema Farida, S.H.
2.      Hananta Yudha, S.H.
3.      Sandy Hardianto, S.H.
4.      Ryne Gussyam Al Amien
5.      Puger Pradono
6.      Rama Atyanto Gama
7.      Global Law Firm
8.      Hasta Buana Law Firm
9.      Hananta Yudha & Rekan

V.    KAPASITAS DAN PENGALAMAN TERKAIT

1.      Tim Hukum Pasangan H. Jazuli Juwaini, M.A. dan Drs. H. Makmun Muzakki Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Periode 2012 – 2017 (terlampir).

2.      Perkara Perdata Umum :
a.      Mewakili sebagai Tergugat Ahli Waris H.M. Soeharto, Yayasan Pembela Tanah Air Bogor dan Tinton Suprapto dalam perkara No.1636/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
b.      Mewakili sebagai Tergugat PT. Pakema Indah Asri dalam perkara No.1473/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL.di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
c.       Legal opinion, somasi kepada PT. HARAPAN INTI PERSADA INDAH dan PT. USTRAINDO sehubungan adanya penyerobotan tanah milik klien (Ir. Bondan Gunawan) yang terletak di Desa Cibogo, Serpong, Tangerang, Banten, seluas +/- 4458 M2 sesuai dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah No. 00036/Cibogo.

3.      Perkara Perdata Khusus :
a.      Mewakili sebagai Tergugat PT. Nutricircle World dalam perkara No.216/PHI.G/2010/PN.JKT.PST di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
b.      Permohonan Penetapan Kuorum untuk pelaksanaan RUPLB PT. Interkon Kebon Jeruk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara No. 095/Pdt.P/2010/PN.Jkt.Bar tanggal 03 Februari 2010.
c.       Selaku Kuasa Hukum Termohon Pailit PT. Harumsari Surya Ampuh di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Nomor.23/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.
d.     Selaku Kuasa Hukum Pemohon Intervensi dalam Perkara No.03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

4.      Perkara Pidana Umum :
a.      Legal Opinion untuk PT. Cigading Habeam Center sehubungan adanya dugaan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan karyawannya Ir. Wurianoo Sasmito dan Sapto Siswanto.
b.      Legal Opinion untuk Pik Titin Sumiyati sehubungan adanya perampasan barang milik klien yang dilakukan oleh Jimmy Macmud dan Yulaiani Machmud.

5.      Perkara Pidana Khusus :
a.      Penasihat Hukum Terdakwa DADAH MULIANSYAH, S.E., M.M., M.Si. dalam Perkara Pidana Nomor : 144/PID.SUS/2011/ PN.TNG Pada Pengadilan Negeri Tangerang dengan dakwaan Tindak Pidana Korupsi.
b.      Penasihat Hukum Terdakwa Drs. MARWAN ADLI, Bc. IP, M.Si. dalam Perkara Nomor : Nomor : 114/Pid.Sus/2011/ PN.Clp. di Pengadilan Negeri Cilacap, yang merupakan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan dalam dakwaan Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang.
c.       Penasihat Hukum Terdakwa ANDHIKA PERMANA, S.H. (anak dari Drs. MARWAN ADLI, Bc. IP, M.Si.) dalam Perkara Nomor : Nomor : 112/Pid.Sus/2011/ PN.Clp. di Pengadilan Negeri Cilacap, yang merupakan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan dalam dakwaan Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang.
d.     Penasihat Hukum Terdakwa DHIKO ALDILA DIRGANTARA (anak dari Drs. MARWAN ADLI, Bc. IP, M.Si.) dalam Perkara Nomor : Nomor : 115/Pid.Sus/2011/ PN.Clp. di Pengadilan Negeri Cilacap, yang merupakan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan dalam dakwaan Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang.
e.      Penasihat Hukum Terdakwa RINAL KORNIAL (cucu dari Drs. MARWAN ADLI, Bc. IP, M.Si.) dalam Perkara Nomor : Nomor : 111/Pid.Sus/2011/ PN.Clp. di Pengadilan Negeri Cilacap, yang merupakan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan dalam dakwaan Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang.
f.        Legal Opinion perkara INONG MALINDA DEE.
6.      Perkara Agama :
a.      Legal Opinion pembagian harta warisan Alm. Oemar Dani
b.      Gugatan pembagian harta gono-gini di Pengadilan Agama Jakarta Pusat RADEN GINA LOLLO COMORO BRIGIDA KARTANAGARA binti LUKMAN KARTANAGARA dalam   perkara    No. 461/Pdt.G/2010/PA.JP.  
c.       Permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Wonosari dalam perkara No.0119/PDT.G/2010/PA.WNO atas nama BUDIANTO Alias BUDIYANTO bin PRAPTOREJO.

7.      Perkara Militer :
a.      Pemohon Kasasi dalam perkara tindak pidana militer atas nama Terdakwa NIMAN dalam perkara di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya No. 05-K/PMT.III/BDG/AD/I/2011 tanggal 28 Januari 2011 jo. Putusan Pengadilan Militer III-12 No. 220-K/PM.III-12/AD/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010.

  1. Tahun 2011 – sekarang sebagai Konsultan Hukum Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia
  2. Tahun 2010 – sekarang sebagai Konsultan Hukum PT. Pakema Indah Asri
  3. Tahun 2013 – sekarang sebagai Konsultan Hukum PT. Autotech Perkasa Mandiri
  4. Tahun 2013 – sekaran sebagai Konsultan Hukum PT. Akas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar