Contact Person : 085319181914 / (021) 99730856
TWITTER : @KonsultanHukumA
FACEBOOK : Susanto Adelia Nugraha
EMAIL : susantogss@gmail.com
Tangerang, ……………………
No :
……………..
Lampiran :
Proposal
Perihal :
Penawaran Jasa Hukum
Kepada Yth :
Direktur PT ………………..
Di Tempat.
Dengan hormat,
IRFAN, SUSANTO & REKAN adalah Firma Hukum yang
didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa professional hukum, yang
memaksimalkan pemberian jasa dengan standar professional yang tinggi. Dengan
dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta dilandasi dengan
penegakkan etika profesi maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta
kepentingan hukum bagi klien.
Dengan ini kami menawarkan kerjasama di bidang jasa
professional hukum, dengan cara menjadi mitra atau klien tetap kami, yang akan
memposisikan kami menjadi “in house
lawyer” bagi perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Sebagai “in house lawyer”, maka kami akan bertindak mewakili serta
mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari klien dan menempatkan klien
sebagai partners yang harus dilindungi penuh serta professional secara hukum.
Dengan menjadi mitra atau klien tetap maka kami akan berupaya mengantisipasi
permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan
permasalahan hukum yang ada (one stop
service). Seperti kita ketahui, kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak
hanya ketika kita telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih
penting adalah mengantisipasi permasalahan yang berpotensi timbul dikemudian
hari, mengingat penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga dan
biaya yang tidak sedikit.
Menjadi mitra atau klien tetap IRFAN, SUSANTO &
REKAN berarti memberi kepercayaan, yang mengharuskan IRFAN, SUSANTO & REKAN
memelihara reputasi disertai standar pelayanan professional yang bertujuan
memberikan hasil terbaik bagi klien. IRFAN, SUSANTO & REKAN memegang teguh
dan memahami serta mengerti akan kepentingan bisnis klien dan bekerja sama
dengan klien guna mencapai tujuan yang diinginkan. Tujuan IRFAN, SUSANTO &
REKAN adalah membangun hubungan jangka panjang dengan klien dengan cara
memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tinggi yang efektif dan efisien
bagi klien.
Partners dan lawyers IRFAN, SUSANTO & REKAN secara
khusus memiliki kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki
kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memberikan jasa professional hukum
dalam menjawab kebutuhan klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang
ada, sehingga akan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang
dipercayakan klien.
BIAYA PELAYANAN
IRFAN, SUSANTO & REKAN menyediakan jasa
pelayanan hukum bagi mitra atau klien tetap dalam bidang :
v
Proses beracara di pengadilan (litigation) dan diluar pengadilan (non-litigation).
v
Semua penyelesaian perkara-perkara pidana, perdata
dan niaga.
v
Permasalahan hukum perusahaan
v
Permasalahan tagihan/kredit macet
v
Permasalahan hukum yang beraspek politis
v
Permasalahan Perburuhan/Industrial
v
Perbankan dan Keuangan.
v
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Prosedur untuk menjadi mitra atau klien tetap IRFAN,
SUSANTO & REKAN adalah dengan cara menjalin kontrak kerjasama untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun atau setidak-tidaknya 6 (bulan), dengan biaya sebesar Rp. ……..,-
(………………………. rupiah) tiap bulan. Dalam hal penggunaan jasa hukum secara tetap,
klien berhak menerima pelayanan jasa hukum secara bulanan untuk waktu tertentu
dan dengan biaya yang tetap. Dengan menjadi mitra atau klien tetap maka klien
akan memperoleh fasilitas : Konsultasi hukum atas semua permasalahan hukum yang
dihadapi oleh klien, termasuk permasalahan internal perusahaan.
Apabila terjadi sengketa/permasalahan hukum dengan pihak ketiga (baik perdata maupun pidana) maka biaya penggunaan jasa profesional IRFAN, SUSANTO & REKAN didasarkan kepada proses hukum yang harus dilalui serta kompleksitas dari permasalahan hukum yang ada. Dalam hal ini, mitra atau klien tetap dibebaskan dari lawyer fee dan hanya akan dibebani success fee serta biaya transportasi sebesar Rp. ………… (…………… rupiah) untuk dalam kota dan Rp. ………….,- (………….. rupiah) untuk luar kota (ditambah biaya akomodasi jika ada). Dalam keadaan normal, biaya jasa professional IRFAN, SUSANTO & REKAN juga memperhitungkan pengeluaran-pengeluaran seperti : sambungan telepon jarak jauh, facsimile, photocopy, biaya kurir dan perjalanan serta pengeluaran pihak ketiga yang akan dibebankan kepada klien.
Apabila ada hal-hal yang perlu dimintakan penjelasan lebih lanjut, maka kami bersedia untuk hadir di Kantor Bapak/Ibu.
Demikian disampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tangerang, ……………………….
Hormat kami Menyetujui
“IRFAN, SUSANTO & REKAN”
SUSANTO, S.H., M.M. -----------------------------------
A. LATAR
BELAKANG
Era Globalisasi telah memacu pesat
perkembangan dalam segala aspek kehidupan. Kondisi demikian mengakibatkan
munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah
satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek
legal).
Aspek legal sering menyebabkan hancurnya
kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa
di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti
bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya.
Oleh karena itu, sebagai pribadi atau
pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk
mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu
memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya.
Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan perlu
memiliki tenanga hukum profesional yang akan melindungi dalam setiap gerak
langkah usahanya menuju sukses dan kemajuan. Yang mana dalam setiap gerak usaha
tersebut tidak akan terlepas dari kendala dan permasalahan yang berkaitan
dengan hukum, baik dari hal yang bersifat rutin, seperti pembuatan kontrak atau
perjanjian-perjanjian, pengurus dokumen yang ada kaitannya dengan pihak
perusahaan lain, instansi pemerintah serta konsultasi-konsultasi hukum dalam
mengambil langkah kebijakan untuk perusahaan, maupun sampai pada permasalahn
sulit yang sewaktu-waktu dapat menjadi klaim, sengketa, penuntutan ganti rugi,
pemutusan hubungan kerja dan masih banyak hal lainnya.
Deretan fakta dan
persoalan diatas memperlihatkan bahwa sangatlah penting untuk setiap perusahaan
mempunyai ”Tim Hukum” yang berpengalaman untuk membantu mengawal dan
mengadvokasi secara hukum serta melakukan upaya preventif lainnya dalam proses
pelaksanaan bisnis perusahaan.
B.
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bahwa pihak kami berkewajiban memberikan
jasa advokasi, konsultasi dan bantuan hukum berkala baik secara lisan maupun
tertulis. Sedangkan pihak Perusahaan berkewajiban membayar jasa advokasi,
konsultasi dan bantuan hukum yang kami diberikan sesuai kesepakatan.
C.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Penandatanganan
Surat Kuasa Khusus menurut tujuan dan kegunaannya.
2.
Mendampingi, mewakili,
memberikan konsultasi kepada klien dalam penanganan perkara di luar pengadilan.
3.
Melakukan pemeriksaan
dan analisa hukum secara menyeluruh terhadap dokumen hukum serta melaksanakan
verifikasi data sehubungan dengan perkara.
4.
Mengadakan pembahasan
dan strategi penanganan perkara serta membuat dan mengajukan anggaran dana
operasional penanganan perkara.
5.
Melakukan Uji Tuntas
dari Segi Hukum (Legal Due Diligent) dan membuat Pendapat Hukum (Legal Opinion)
atas perkara.
6.
Melakukan upaya-upaya
hukum secara maksimal menurut hukum yang berlaku antara lain : korespondensi
tertulis, bertindak sebagai fasilitator / player on intensif
meeting appoinment dengan pihak lawan, stressing management,
mediasi, arbitrasi, konsiliasi, lain-lain secara kasuistis menurut skala
prioritas yang diperlukan.
7.
Memberikan konsultasi
di bidang Hukum Perikatan, termasuk dalam penyusunan (legal drafting)
maupun penelaahan suatu kontrak yang berorientasi pada pemenuhan kepentingan
klien, memastikan kontrak tersebut tetap sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Termasuk me-review serta menganalisa dampak-
hukum yang mungkin terjadi atas suatu perikatan dengan pihak lain.
8.
Memberikan layanan
pengurusan dan pengkajian dokumen yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan
sehari-hari, agar perusahaan menjalankan kegiatannya sesuai prosedur dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Memberikan laporan
pertanggungjawaban seluruh aktifitas pekerjaan yang telah ditangani, termasuk
setelah proses non litigasi selesai atau langkah penanganan perkara selanjutnya
jika proses non litigasi tidak berhasil diupayakan.
D. FEE
JASA KONSULTASI HUKUM
Prosedur untuk menjadi mitra atau klien tetap IRFAN,
SUSANTO & REKAN adalah dengan cara menjalin kontrak kerjasama untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun atau setidak-tidaknya 6 (bulan), dengan biaya sebesar Rp. ……………….,-
(…………….. rupiah) tiap bulan..
E. LAIN-LAIN
Bahwa keuntungan lain yang akan didapatkan
Klien di antaranya sebagai berikut:
1.
Mendapatkan prioritas
utama penanganan perkara, sepanjang tidak ditentukan oleh sebab lain.
2.
Dapat segera
mengantisipasi secara cepat dan tepat kemungkinan-kemungkinan terburuk dalam
penanganan perkara secara Litigasi.
3.
Mempermudah kordinasi
dan pemahaman segala kondisi dan keberadaan klien dalam menghadapi
permasalahannya.
F.
PENUTUP
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan pertimbangan matang dan didasarkan pada
pengalaman-pengalaman yang terjadi di lapangan, namun demikian jika Bapak
mempunyai kebijaksanaan dan pendapat lain kami akan dengan senang hati untuk
membicarakan/memusyawarahkannya.
COMPANY PROFILE
”IRFAN, SUSANTO &
REKAN”
I.
PENDIRIAN
a.
IRFAN,
SUSANTO & REKAN
berdiri sejak Januari 2005, namun secara resmi disahkan berdasarkan Akte No.61,
tanggal 30 – 04 – 2011, di hadapan WINDA WITARA, S.H., Notaris di Kabupaten
Tangerang, Banten, Indonesia.
b.
Domisili
hukum Kantor.
Berdasarkan Surat
Keterangan Usaha No. 500/149-EKBANG/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, IRFAN,
SUSANTO & REKAN berkantor Lt.2, Gedung Lingga Darma, Jl. Anggrek, No.
127, RT. 004/002, Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, Banten, Indonesia. (Ph.
0853.1918.1914, 021.99730856)
c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak
Berdasarkan Surat
Keterangan Kantor Pelayanan Pajak NPWP IRFAN, SUSANTO & REKAN adalah
31.349.171.4-416.000
II.
KEPEMILIKAN
& KEPENGURUSAN
Pengurus, Managing Partner : Susanto, S.H.,M.M.
Partner :
Irfan Rifa’i, S.H.
Ema Farida, S.H.
Hananta Yudha,
S.H., M.H.Adv.
Sandy Hardianto, S.H.
III.
BERGERAK
DI BIDANG JASA HUKUM
Konsultan seluruh bidang
hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Niaga, Perusahaan, Hak Atas Kekayaan
Intelektual/HAKI, Perbankan, Agama) secara litigasi maupun non litigasi.
IV.
TENAGA
AHLI & PARTNER
a. Tenaga
ahli:
1.
IRFAN
RIFA’I, S.H.
2.
SUSANTO,
S.H.
b. Partner:
1.
Ema Farida, S.H.
2.
Hananta Yudha, S.H.
3.
Sandy Hardianto,
S.H.
4.
Ryne Gussyam Al
Amien
5.
Puger Pradono
6.
Rama Atyanto Gama
7.
Global Law Firm
8.
Hasta Buana Law
Firm
9.
Hananta Yudha &
Rekan
V.
KAPASITAS DAN PENGALAMAN TERKAIT
1.
Tim
Hukum Pasangan H. Jazuli Juwaini, M.A. dan Drs. H. Makmun Muzakki Pemilukada
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Periode 2012 – 2017 (terlampir).
2.
Perkara Perdata
Umum :
a.
Mewakili sebagai Tergugat Ahli Waris H.M. Soeharto, Yayasan Pembela
Tanah Air Bogor dan Tinton Suprapto dalam perkara No.1636/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL.
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
b.
Mewakili sebagai Tergugat PT. Pakema Indah
Asri dalam perkara No.1473/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL.di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
c.
Legal opinion, somasi kepada PT.
HARAPAN INTI PERSADA INDAH dan PT. USTRAINDO sehubungan adanya penyerobotan
tanah milik klien (Ir. Bondan Gunawan)
yang terletak di Desa Cibogo, Serpong, Tangerang, Banten, seluas +/- 4458 M2
sesuai dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah No. 00036/Cibogo.
3.
Perkara Perdata
Khusus :
a.
Mewakili sebagai Tergugat PT. Nutricircle World dalam perkara No.216/PHI.G/2010/PN.JKT.PST
di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
b.
Permohonan Penetapan Kuorum untuk pelaksanaan RUPLB PT. Interkon Kebon Jeruk di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat dalam perkara No. 095/Pdt.P/2010/PN.Jkt.Bar tanggal 03
Februari 2010.
c.
Selaku Kuasa Hukum Termohon Pailit PT. Harumsari Surya Ampuh di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Dalam
Perkara Nomor.23/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.
d. Selaku Kuasa Hukum Pemohon
Intervensi dalam Perkara No.03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4.
Perkara Pidana Umum
:
a.
Legal Opinion untuk PT. Cigading Habeam Center sehubungan adanya
dugaan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan karyawannya Ir. Wurianoo Sasmito dan Sapto Siswanto.
b.
Legal Opinion untuk Pik Titin Sumiyati sehubungan adanya
perampasan barang milik klien yang dilakukan oleh Jimmy Macmud dan Yulaiani
Machmud.
5.
Perkara Pidana
Khusus :
a. Penasihat Hukum Terdakwa DADAH MULIANSYAH, S.E., M.M., M.Si. dalam Perkara Pidana Nomor : 144/PID.SUS/2011/
PN.TNG Pada Pengadilan
Negeri Tangerang dengan dakwaan Tindak Pidana Korupsi.
b. Penasihat Hukum Terdakwa Drs. MARWAN ADLI, Bc. IP, M.Si.
dalam Perkara Nomor : Nomor
: 114/Pid.Sus/2011/ PN.Clp. di Pengadilan Negeri Cilacap, yang merupakan
Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan dalam dakwaan Tindak Pidana Narkotika dan
Pencucian Uang.
c. Penasihat Hukum Terdakwa ANDHIKA PERMANA, S.H.
(anak dari Drs. MARWAN ADLI, Bc. IP,
M.Si.) dalam Perkara
Nomor : Nomor : 112/Pid.Sus/2011/ PN.Clp. di Pengadilan Negeri Cilacap,
yang merupakan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan dalam dakwaan Tindak Pidana
Narkotika dan Pencucian Uang.
d. Penasihat Hukum Terdakwa DHIKO ALDILA DIRGANTARA
(anak dari Drs. MARWAN ADLI, Bc. IP,
M.Si.) dalam Perkara
Nomor : Nomor : 115/Pid.Sus/2011/ PN.Clp. di Pengadilan Negeri Cilacap,
yang merupakan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan dalam dakwaan Tindak Pidana
Narkotika dan Pencucian Uang.
e. Penasihat Hukum Terdakwa RINAL KORNIAL
(cucu dari Drs. MARWAN ADLI, Bc. IP,
M.Si.) dalam Perkara
Nomor : Nomor : 111/Pid.Sus/2011/ PN.Clp. di Pengadilan Negeri Cilacap,
yang merupakan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan dalam dakwaan Tindak Pidana
Narkotika dan Pencucian Uang.
f.
Legal
Opinion perkara INONG MALINDA DEE.
6.
Perkara Agama :
a.
Legal Opinion pembagian harta warisan Alm. Oemar Dani
b.
Gugatan pembagian harta gono-gini di Pengadilan Agama Jakarta
Pusat RADEN GINA
LOLLO COMORO BRIGIDA KARTANAGARA binti LUKMAN KARTANAGARA dalam
perkara No.
461/Pdt.G/2010/PA.JP.
c.
Permohonan
cerai talak di Pengadilan Agama Wonosari dalam perkara
No.0119/PDT.G/2010/PA.WNO atas nama BUDIANTO Alias BUDIYANTO bin PRAPTOREJO.
7.
Perkara Militer :
a.
Pemohon Kasasi dalam perkara tindak pidana militer atas nama
Terdakwa NIMAN dalam perkara di Pengadilan Militer
Tinggi III
Surabaya No. 05-K/PMT.III/BDG/AD/I/2011 tanggal 28 Januari 2011 jo. Putusan
Pengadilan Militer
III-12 No.
220-K/PM.III-12/AD/XI/2010 tanggal 15
Desember 2010.
- Tahun 2011 – sekarang sebagai Konsultan Hukum
Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia
- Tahun 2010 – sekarang sebagai Konsultan Hukum PT.
Pakema Indah Asri
- Tahun 2013 – sekarang sebagai Konsultan Hukum PT.
Autotech Perkasa Mandiri
- Tahun 2013 – sekaran sebagai Konsultan Hukum PT.
Akas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar